Kasus Teror Kepala Anjing, Eks Ketua LAM Pekanbaru Divonis 9 Bulan Penjara

Yose Saputra dinyatakan bersalah menjadi otak teror kepala anjing di rumah pejabat Kejati Riau.

Eko Faizin
Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:16 WIB
Kasus Teror Kepala Anjing, Eks Ketua LAM Pekanbaru Divonis 9 Bulan Penjara
Aksi teror kepala anjing di rumah Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Riau, Muspidauan terekam CCTV. [Tangkapan layar/Dok Riauonline]

SuaraRiau.id - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu atau LAM Pekanbaru Yose Saputra divonis 9 bulan penjara pada Jumat 15 Oktober 2021 lalu.

Yose Saputra dinyatakan bersalah menjadi otak teror kepala anjing di rumah pejabat Kejati Riau.

Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Tim Gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap eks anggota dewan DPRD Pekanbaru YS, otak teror kepala anjing ke rumah  Ketua LAM Pekanbaru. [Ist]
Tim Gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap eks anggota dewan DPRD Pekanbaru YS, otak teror kepala anjing ke rumah eks Ketua LAM Pekanbaru. [Ist]

Pembacaan vonis terhadap eks Ketua LAM Pekanbaru dibacakan oleh majelis hakim Tommy Manik di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Vonisnya sembilan bulan penjara dan dibacakan Jumat petang," terang Tommy Manik, Rabu (20/10/2021) dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Diketahui, perbuatan Yose Saputra itu dilakukan bersama empat orang rekannya yaitu Irwan Purwanto, Didik Wahyudi, Boyri Barma dan Tengku Said Bulian alias Boby.

Mereka melakukan tindakan teror di Jalan Puyuh Nomor 26, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi pada 5 Maret 2021 lalu.

Pelaku teror mengakui perbuatannya saat tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru membekuknya.

Motif dari pelaku teror dalam tiga hari berturut-turut terungkap.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan motif mereka melakukan teror yakni tidak terima dengan kepengurusan baru dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) daerah Pekanbaru.

"Dari keterangan pelaku, mereka tidak terima dengan hasil Musyawarah Daerah (Musda) Luar Biasa LAMR pada pemilihan kepengurusan baru," ucap Irjen Pol Agung pada Jumat (12/3/2021).

Irjen Agung juga menjelaskan, pelaku teror merasa posisi mereka terancam dengan kepengurusan baru yang diketuai oleh Dewan Pimpinan Harian (DPH) Terpilih, Muspidauan.

Sebelumnya, kasus pelemparan kepala anjing ke rumah petinggi Kejati Riau, Muspidauan sempat menghebohkan publik Bumi Lancang Kuning.

Aparat pun sigap mengusut kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan para pelaku hingga otak di balik teror kepala anjing itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini