Kasus Teror Kepala Anjing, Eks Ketua LAM Pekanbaru Divonis 9 Bulan Penjara

Yose Saputra dinyatakan bersalah menjadi otak teror kepala anjing di rumah pejabat Kejati Riau.

Eko Faizin
Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:16 WIB
Kasus Teror Kepala Anjing, Eks Ketua LAM Pekanbaru Divonis 9 Bulan Penjara
Aksi teror kepala anjing di rumah Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Riau, Muspidauan terekam CCTV. [Tangkapan layar/Dok Riauonline]

SuaraRiau.id - Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu atau LAM Pekanbaru Yose Saputra divonis 9 bulan penjara pada Jumat 15 Oktober 2021 lalu.

Yose Saputra dinyatakan bersalah menjadi otak teror kepala anjing di rumah pejabat Kejati Riau.

Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Tim Gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap eks anggota dewan DPRD Pekanbaru YS, otak teror kepala anjing ke rumah  Ketua LAM Pekanbaru. [Ist]
Tim Gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap eks anggota dewan DPRD Pekanbaru YS, otak teror kepala anjing ke rumah eks Ketua LAM Pekanbaru. [Ist]

Pembacaan vonis terhadap eks Ketua LAM Pekanbaru dibacakan oleh majelis hakim Tommy Manik di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Vonisnya sembilan bulan penjara dan dibacakan Jumat petang," terang Tommy Manik, Rabu (20/10/2021) dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Diketahui, perbuatan Yose Saputra itu dilakukan bersama empat orang rekannya yaitu Irwan Purwanto, Didik Wahyudi, Boyri Barma dan Tengku Said Bulian alias Boby.

Mereka melakukan tindakan teror di Jalan Puyuh Nomor 26, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi pada 5 Maret 2021 lalu.

Pelaku teror mengakui perbuatannya saat tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru membekuknya.

Motif dari pelaku teror dalam tiga hari berturut-turut terungkap.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan motif mereka melakukan teror yakni tidak terima dengan kepengurusan baru dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) daerah Pekanbaru.

"Dari keterangan pelaku, mereka tidak terima dengan hasil Musyawarah Daerah (Musda) Luar Biasa LAMR pada pemilihan kepengurusan baru," ucap Irjen Pol Agung pada Jumat (12/3/2021).

Irjen Agung juga menjelaskan, pelaku teror merasa posisi mereka terancam dengan kepengurusan baru yang diketuai oleh Dewan Pimpinan Harian (DPH) Terpilih, Muspidauan.

Sebelumnya, kasus pelemparan kepala anjing ke rumah petinggi Kejati Riau, Muspidauan sempat menghebohkan publik Bumi Lancang Kuning.

Aparat pun sigap mengusut kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan para pelaku hingga otak di balik teror kepala anjing itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini