SuaraRiau.id - Praktik judi online di Pekanbaru akhirnya terbongkar jajaran Polda Riau pada Sabtu (16/10/2021).
Lokasi kantor judi online tersebut berada di ruko kawasan Pemuda Citywalk Jalan Pemuda. Ruko tersebut disewa kepada pengelola kemudian disalahgunakan untuk menjalankan bisnis judi online.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 59 orang di ruko berlantai 3 itu, di antaranya 51 wanita dan sisanya laki-laki.
Sebanyak 49 orang merupakan telemarketing, enam lainnya sebagai costumer service, satu orang admin, satu orang penjaga dan dua lainnya OB.
Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, para tersangka kini sudah ditahan di Polda Riau.
"49 orang telemarketing ini tugasnya merayu, mengajak targetnya untuk bermain judi secara online. Mereka menghubungi costumer dan menawarkan situs AFK77 dan Jaya89 agar memasang taruhan secara online," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin sore (18/10/2021).
Menurut Sunarto, sejak judi online ini beroperasi pada 10 Oktober 2021, member yang berhasil diajak mencapai 808 orang.
"Kita mengamankan barang bukti lainnya berupa laptop 51 unit, handphone, komputer, printer. Total omset mereka Rp20 juta perhari," ungkap Kombes Sunarto dalam jumpa persnya bersama Direktur Reskrimum Kombes Teddy Ristiawan.
Selain meringkus 59 orang ini, Direktorat Reskrimum Polda Riau juga tengah memburu seorang pria bernama Feri.
"DPO kita, Feri ini berdomisili di Jakarta. Dia meminta kepada tersangka bernama Hendri untuk membuka judi online bersama Sofyan yang bertugas mengurus costumer service, dan tersangka Martoni bertugas mengawasi kegiatan telemarketing," ujar Sunarto.
DPO Feri ini pula yang setiap hari mengirim 5.000 kontak nomor handphone milik orang-orang, yang kemudian nomor telpon itu dihubungi oleh para telemarketing dengan menawarkan judi online.
"Mereka ajak pasang taruhan secara online dengan tawarkan uang yang dapat ditarik jika menang, dengan taruhan minimal Rp200 ribu dan maksimal tak terhingga," singkatnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk menutup dua situa yang digunakan dalam judi online tersebut.
"Saat ini masih hidup namun tidak bisa diakses. Kita akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo," yakinnya.
Selain meringkus 59 orang tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Untuk diketahui, sepanjang Oktober 2021 ini Subdit III Reskrimum Polda Riau sudah menangani sebanyak 39 kasus perjudian dan menggulung 64 orang tersangka.
Rata-rata modusnya adalah togel online. Total uang yang disita berjumlah Rp 27.913.000,- Perkara tersebut dalam proses penyidikan oleh kepolisian.