Viani Limardi Menggugat Pasca Dipecat, Begini Reaksi PSI

Menanggapi hal tersebut, PSI menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan kadernya itu.

Eko Faizin
Kamis, 21 Oktober 2021 | 08:30 WIB
Viani Limardi Menggugat Pasca Dipecat, Begini Reaksi PSI
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. [Batamnews.co.id]

SuaraRiau.id - Viani Limardi mengugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait pemecatannya sebagai kader sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, PSI menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan kadernya itu.

Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina menilai bahwa apa gugatan tersebut malah semakin mempermalukan Viani Limardi sendiri.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi. [Instagram@ms.tionghoa]
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi. [[email protected]]

"Kami punya bukti-bukti kuat sebagai dasar pemecatan. Dengan menggugat ke pengadilan, sebenarnya Viani hanya akan semakin mempermalukan dirinya sendiri. Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI dengan bertindak arogan,” jelas Elva dikutip dari Antara, Rabu (20/10/2021).

Pemecatan tersebut, kata dia, tidak dilakukan sepihak, tetapi telah melewati proses evaluasi yang panjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF) dan DPP PSI, termasuk meminta keterangan langsung dari Viani.

Sebelumnya, telah diketahui dari hasil pemeriksaan internal, Viani Limardi melanggar Pasal 5 Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSI tentang Kewajiban Anggota. Di antaranya adalah patuh dan setia kepada garis perjuangan PSI (solidaritas, kesetaraan, dan sikap antikorupsi), AD/ART, dan keputusan-keputusan partai.

Berdasarkan Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya, Viani Limardi dipecat sebagai kader PSI karena dugaan menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan tidak mematuhi instruksi partai setelah sempat melanggar pula aturan ganjil genap pada Agustus 2021. Sementara itu, Viani membantah tuduhan penggelembungan dana reses.

Pihak PSI menanggapi baik pengajuan gugatan yang dilakukan Viani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Proses pengadilan diharapkan akan mengakhiri perang opini di media sosial yang hanya membingungkan masyarakat.

“Kami terus menjaga integritas di PSI, baik kader maupun anggota legislatif. Kami hadir bekerja untuk masyarakat dan jauh dari sifat arogan. Semua kader PSI bahkan anggota legislatif pun harus siap diawasi dan berani bertanggung jawab,” ungkap Elva.

Dirinya memastikan PSI akan hadir dan mengikuti seluruh proses pengadilan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini