Untuk diketahui, sepanjang Oktober 2021 ini Subdit III Reskrimum Polda Riau sudah menangani sebanyak 39 kasus perjudian dan menggulung 64 orang tersangka.
Rata-rata modusnya adalah togel online. Total uang yang disita berjumlah Rp 27.913.000,- Perkara tersebut dalam proses penyidikan oleh kepolisian.