SuaraRiau.id - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Polda Riau terkait peredaran narkoba internasional di wilayah Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan sabu sebanyak 81 kilogram.
Pasutri tersebut diciduk di dua lokasi berbeda. AS (52) diamankan di rumah kontrakan yang disewanya di Jalan Swadaya, gang Potlot, Pekanbaru.
Sedangkan satu lagi merupakan seorang wanita berinisial HS (47) yang menginap di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman dan akan berencana kabur lewat bandara.
"Saat diinterogasi, tersangka AS mengakui bahwa narkotika tersebut milik pelaku AG orang aceh yang saat ini posisinya berada di Malaysia," ucap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada Minggu (17/10/2021) dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Menurut Kapolda Agung, jaringan pasutri ini dikendalikan seorang WNI asal Aceh berinisial AG yg berada di Malaysia.
Sementara teknis pengiriman sabu dikendalikan oleh seorang napi di Jakarta asal Aceh untuk wilayah Riau, Jambi, Palembang, dan Jakarta.
"Peredaran barang haram ini dikendalikan oleh Abu dari Lapas Tangerang dan Agam dari Malaysia. Sabu mereka ini akan diedarkan di wilayah Pekanbaru, Jambi, Sumsel, Jakarta," ujar Irjen Agung.
Lebih lanjut, Kapolda Agung juga berjanji tidak akan pernah berhenti memburu serta menangkap pelaku baik pengedar atau bandar yang akan mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Riau.
"Mari semua pihak bekerjasama dengan pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba serta menyelamatkan anak-anak kita dengan menjauhi narkoba," pungkasnya.
Diketahui, Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional di wilayah Pekanbaru selama dua hari berturut-turut, 12-13 Oktober 2021.