Bakal Diperiksa, Rachel Vennya Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap Rachel Vennya untuk dimintai klarifikasi.

Eko Faizin
Senin, 18 Oktober 2021 | 15:57 WIB
Bakal Diperiksa, Rachel Vennya Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Rachel Vennya akui kabur karantina. [Youtube/BoyWilliam]

SuaraRiau.id - Kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina Wisma Atlet menghebohkan publik belakangan ini. Ia pun terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus apa yang dilakukan Rachel Vennya patut diduga melanggar pasal Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus dong," sebut Yusri, Senin (18/10/2021).

Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]
Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]

Diketahui, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Kemudian, Pasal 14 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap Rachel Vennya untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan Rachel dilakukan pada Kamis (21/10/2021) mendatang.

"Hari ini sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudari RV. Kita jadwalkan hari Kamis nanti untuk hadir di sini," ujar Yusri.

Menurut Yusri, berdasarkan ketentuan dari pemerintah, setiap orang wajib melakukan karantina selama lima hari jika baru berpergian dari luar negeri.

"Ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan, akan kita proses," terang dia.

Untuk diketahui, Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet saat jalani karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.

Kodam Jaya yang melakukan penyelidikan awal menemukan bahwa Rachel dibantu kabur oleh oknum anggota TNI.

Setelah kabur, Rachel Vennya kedapatan menggelar pesta mewah bersama keluarga dan teman terdekatnya di atas kapal menuju Labuan Bajo.

Meskipun Rachel Vennya sudah minta maaf dan mengakui kesalahannya, kasus tersebut mendapat perhatian publik. Tak sedikit yang mengecam aksi sang selebgram cantik itu.

Tak hanya netizen, rekan public figure pun ikut bersuara terkait kaburnya Rachel Vennya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini