Harimau Mati Terjerat Kawat Seling di Bengkalis Dievakuasi ke Pekanbaru

Lokasi berjarak tegak lurus sekitar 21,85 kilometer dari kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu.

Eko Faizin
Minggu, 17 Oktober 2021 | 20:16 WIB
Harimau Mati Terjerat Kawat Seling di Bengkalis Dievakuasi ke Pekanbaru
Kondisi harimau sumatera yang mati terjerat. [ANTARA/HO-BBKSDA Riau]

SuaraRiau.id - Warga Desa Tanjung Leban, Bandar Laksamana, Bengkalis menemukan harimau sumatera dalam keadaan mati kena jerat kawat tebal atau yang biasa disebut seling.

Satwa bernama latin Panthera Tigris sumatrae terjerat kaki kiri bagian depannya. Informasi penemuan harimau terjerat bermula dari tukang kebun.

Lokasi berada di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berupa areal perladangan masyarakat.

Lokasi berjarak tegak lurus sekitar 21,85 kilometer dari kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu. Harimau berjenis kelamin betina dan dievakuasi ke Pekanbaru.

"Yang bersangkutan melaporkan kepada Kepolisian Sektor Bukit Batu, dan meneruskan berita tersebut ke Balai Besar KSDA Riau. Tim Resort Bukit Batu segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan identifikasi awal," kata Plt BBKSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara dikutip dari Antara, Minggu (17/10/2021).

Tim mengamankan lokasi ditemukannya satu ekor bangkai harimau sumatera untuk menghindari kerumunan warga.

"Untuk dilakukan neukropsi untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama Harimau tersebut mengalami kematiannya," ujarnya.

Atas kejadian ini dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dimana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000," terang Fifin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini