BBKSDA Riau Gagalkan Pengiriman 840 Burung Berbagai Jenis Tak Berdokumen

Plh Kepala BBKSDA Riau, Hartono menyatakan bahwa burung-burung tersebut bukan satwa yang diindungi.

Eko Faizin
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 06:10 WIB
BBKSDA Riau Gagalkan Pengiriman 840 Burung Berbagai Jenis Tak Berdokumen
BBKSDA Riau menggagalkan pengiriman ratusan burung berbagai jenis tanpa dokumen resmi. [Ist]

SuaraRiau.id - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam atau BBKSDA Riau menyita ratusan ekor burung tanpa dilengkapi dokumen di wilayah Jalan Garuda Sakti, Kampar, Senin (11/10/2021) lalu.

Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BBKSDA Riau, MB Hutajulu, penangkapan itu berhasil dilakukan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi jual beli burung di Jalan Garuda Sakti.

"Mendapat informasi itu tentu kita langsung lakukan penyelidikan. Dan benar saja, setelah dipastikan kita langsung lakukan operesasi penangkapan," ujar dia.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 24 kotak berisi 840 burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian.

Petugas juga mengamankan seorang sopir pengangkut berinisial JM.

"Kita lalu melakukan pemeriksaan terhadap JM dan M yang merupakan sopir travel," jelas Hutajulu.

Ratusan burung yang disita dalam 24 kotak antara lain burung prenjak jawa sebanyak 525 ekor, gelatik kelabu sebanyak 280 ekor dan burung cinenen kelabu sebanyak 35 ekor.

Plh Kepala BBKSDA Riau, Hartono menyatakan bahwa burung-burung tersebut bukan satwa yang diindungi.

Namun, lantaran dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi, maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya.

JM juga diharuskan menandatangi pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Tidak menunggu lama, kita langsung lepas liarkan keesokan harinya, yakni Selasa (12/10/2021). Kita lepaskan di kawasan konservasi," tuturnya.

Ia juga berujar pihaknya akan menelusuri lebih lanjut akan dilakukan untuk memperdalam asal muasal satwa burung dan kepemilikannya.

"Dihimbau kepada masyarakat apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian bagiannya untuk keperluan komersil, cinderamata, dan penelitian harus dilengkapi dokumen. Yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri, dan SAT-LN untuk tujuan Luar Negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar," terang Hartono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini