Kepala Dinas ESDM Riau Ditahan Kejari Kuansing Terkait Dugaan Korupsi

Kepala Dinas ESDM Riau itu mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.

Eko Faizin
Selasa, 12 Oktober 2021 | 15:50 WIB
Kepala Dinas ESDM Riau Ditahan Kejari Kuansing Terkait Dugaan Korupsi
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

SuaraRiau.id - Kejari Kuansing menahan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman terkait kasus dugaan korupsi, Selasa (12/10/2021).

Indra Agus Lukman ditetapkan tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Bangka Belitung tahun 2013-2014.

Kepala Dinas ESDM Riau itu mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.

Indra masih sempat tersenyum meski tangannya terborgol.

Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, sebelumnya, Indra Agus Lukman dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Kuansing pada tanggal 23 September 2021 lalu.

Pemanggilan Indra Agus Lukman sebagai saksi dugaan korupsi tertuang dalam surat nomor R-69/L.4.18/Fd.1/09/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH.

Surat itu dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada Senin, 20 September 2021.

Jaksa meminta izin kepada Sekda terkait pemeriksaan pejabat di Pemerintahan Provinsi Riau.

Selain Indra Agus, jaksa penyelidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya.

Menurut Hadiman, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak