Surat itu dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada Senin, 20 September 2021.
Jaksa meminta izin kepada Sekda terkait pemeriksaan pejabat di Pemerintahan Provinsi Riau.
Selain Indra Agus, jaksa penyelidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya.
Menurut Hadiman, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing.