Tim gabungan bakal mengawal proses pemotongan tiang reklame ilegal. Mereka melakukan pengawasan setelah ditentukan pemenang lelang titik tiang reklame oleh KPKNL.
"InsyaAllah dalam dua minggu ke depan prosesnya rampung. Saat ini proses penilaian," jelasnya.
Tiang reklame yang ditertibkan nantinya semua menjadi milik pemerintah kota. Hal ini sesuai Perda Kota Pekanbaru No 4 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru No 4 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Wali Kota dan atau berwenang berhak menertibkan membongkar objek pajak reklame. Apabila tiang reklame tidak membayar pajak dan tidak punya izin. Maka tiang reklame yang ada menjadi hak milik Pemkot Pekanbaru.