SuaraRiau.id - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan modus rekrutmen calon pegawai negeri (CPNS) yang kini membelitnya.
Olivia Nathania kali ini memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan tersebut.
Ia tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin sekitar pukul 11:55 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina.
Olivia Nathania yang akrab disapa Oi menyatakan siap memberikan keterangan di hadapan penyidik.
"Insya Allah saya siap. Doain ya," ujar ketika ditanya wartawan dikutip dari Antara, Senin (11/10/2021).
Pada kesempatan yang sama, Susanti mengatakan, dirinya dan Olivia datang dengan membawa sejumlah alat bukti.
"Bukti-bukti transfer yang sudah dikirim kepada Ibu Agustin, karena Ibu Agustin bukan korban tapi sama perekrutan juga kepada yang lain-lain," ujar Susanti.
Diketahui sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9) atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen PNS.
Laporan polisi tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan surat.
"Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS, les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada," terang Olivia.
Ia juga menyatakan bahwa biaya kursus di tempatnya adalah Rp 25 juta per orang.
"Memang saya terima uang dari situ Rp25 juta per orang, tapi uang itu digunakan sewa tempat, honor pengejar, dan biaya operasional. Wajar, kalau ada kelebihan sedikit," ungkap dia.
Pada kesempatan itu, Olivia juga menyatakan, tidak tahu menahu mengenai masalah SK palsu yang disampaikan oleh pihak pelapornya.
"Jadi apa yang disampaikan perlu diluruskan," tuturnya.
Kuasa hukum Olivia juga meminta pihak kepolisian untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut.
"Kita minta yang berwajib, khususnya kepolisian, untuk membuka kasus ini apalagi yang menyangkut pemalsuan dokumen negara itu harus dituntaskan pelakunya. Walaupun terjadi apa-apa terhadap Oi, Oi berani bertanggung jawab," tutur sang pengacara. (Antara)