Orangtua Ayu Ting Ting Batal Diperiksa Hari Ini, Diundur Pekan Depan

Pihaknya telah melayangkan surat kepada penyidik untuk penundaan agenda pemeriksaan kedua orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum.

Eko Faizin
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 15:01 WIB
Orangtua Ayu Ting Ting Batal Diperiksa Hari Ini, Diundur Pekan Depan
Ayu Ting Ting dan orangtuanya yakni Abdul Rozak serta Umi Kalsum [Instagram/@mom_ayting92_]

SuaraRiau.id - Polisi dijadwalkan memeriksa orangtua Ayu Ting Ting pada hari ini, Jumat (8/10/2021), namun dibatalkan.

Pihak orangtua Ayu Ting Ting pun kemudian mengajukan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya hingga Selasa (12/8/2021) pekan depan.

Disampaikan kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang bahwa alasan penundaan itu lantaran orangtua Ayu ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

"Kebetulan hari ini itu ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggal sehingga akhirnya kita meminta secara resmi untuk diundur Selasa pekan depan," jelas Minola Sebayang saat dikonfirmasi Antara, Jumat (8/10/2021).

Minola juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada penyidik untuk penundaan agenda pemeriksaan kedua orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum.

Diketahui, kedua orangtua Ayu Ting Ting hari ini rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan penghinaan oleh pemilik akun media sosial Instagram "@gundik_empang".

Sementara pedangdut bernama lengkap Ayu Rosmalina tersebut juga telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.

Minola Sebayang sebagai kuasa hukum Ayu kala itu mengatakan tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu.

"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan melakukan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.

Ayu Ting Ting menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini