Tak Tahan Kerap Disodomi, Remaja Nekat Lompat dari Lantai 3 Ruko di Batam

Korban yang ketakutan lalu kabur dengan nekat melompat dari lantai 3 sebuah ruko di kawasan Panbil Mall Batam tersebut.

Eko Faizin
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 13:56 WIB
Tak Tahan Kerap Disodomi, Remaja Nekat Lompat dari Lantai 3 Ruko di Batam
Ilustrasi kasus pencabulan. (Pixabay)

Pelaku menawarkan untuk tinggal di tempat kosnya. Namun ternyata pelaku punya kelainan orientasi seks. Ia sering memaksa MAN untuk memuaskan nafsunya.

Pada saat kejadian, pelaku baru pulang dari sebuah pub dalam keadaan terpengaruh alkohol. Kemudian ia memaksa korban dan mengunci kamar kosan tersebut.

Akibat perbuatannya ini, Hendra dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas undang-undanh RI nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini