a. Menggunakan Moda Transportasi Laut atau Kapal Penyeberangan (RoRo)
1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19;
2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 2
(penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan;
3) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
4) Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19; serta
5) Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
b. Menggunakan Moda Transportasi Udara.
1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19;
2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 2 (penuh) wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
3) Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
4) Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19; serta
5) Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi vaksin/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan.