Polemik Tarif Parkir Ritel Pekanbaru, Firdaus akan Pertemukan Dishub-Bapenda

Firdaus berencana membuat ketegasan dan kebijakan bersama dengan kedua OPD tersebut.

Eko Faizin
Kamis, 23 September 2021 | 19:20 WIB
Polemik Tarif Parkir Ritel Pekanbaru, Firdaus akan Pertemukan Dishub-Bapenda
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. [Dok pekanbaru.go.id]

SuaraRiau.id - Polemik pungutan parkir minimarket seperti Alfamart dan Indomaret terus menjadi sorotan lantaran kebijakan tersebut dinilai memberatkan masyakarat Pekanbaru.

Terkait hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru bakal dipertemukan guna membahas ulang jasa layanan parkir di ritel.

Menurut Wali Kota Pekanbaru Firdaus, pihaknya bakal mengkaji ulang terkait jasa layanan parkir ini.

Firdaus berencana membuat ketegasan dan kebijakan bersama dengan kedua OPD tersebut.

"Keduanya (OPD) mesti mengevaluasi jasa layanan parkir di ritel. Mereka harus memastikan parkir ritel masuk pajak parkir atau retribusi parkir," jelas Firdaus dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (23/9/2021).

Wali Kota juga menegaskan akan segera mengkaji masalah ini dengan kedua OPD tersebut. Ia tidak ingin ritel tetap membayar pajak parkir dan pungutan retribusi tetap berlangsung sekaligus.

Bapenda, kata dia, harus memastikan bahwa ritel sudah membayar pajak parkir atau belum. Apalagi saat ini pungutan retribusi parkir atau jasa layanan parkir masih berlangsung.

"Jadi harus satu, tidak boleh double. Harus tegas, harus salah satu," paparnya.

Awalnya parkir gratis merupakan bentuk layanan dari ritel. Pengelola ritel membayarkan pajak parkir sebagai ganti retribusi parkir.

Namun, kata Firdaus, sebenarnya ritel tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak parkir.

Satu syarat dari wajib pajak parkir yakni pengelola harus punya ruang khusus untuk parkir kendaraan. Sedangkan ritel tidak punya tempat khusus untuk parkir kendaraan.

"Seperti di mal, serta di hotel punya parkir khusus. Namun awalnya di ritel sempat kita setujui karena bertujuan untuk layanan bagi pelanggan ritel," ujarnya.

Firdaus menyebut bahwa ritel dan sejenisnya tergolong lokasi yang dipungut retribusi atau jasa layanan parkir.

Pelanggan yang membayar langsung retribusi atau jasa layanan kepada para juru parkir.

"Jadi tidak bisa pengelola ritel memberi pelayanan parkir gratis, tapi pelanggan harus membayar retribusi atau jasa layanan parkir," terang Firdaus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini