SuaraRiau.id - Seorang karyawan Alfamart ditangkap terkait penggelapan uang sebesar Rp 2,8 miliar milik perusahaan ritel tersebut.
Pria bernama Jelly Paris Waruwu (31) warga Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi diamankan Polda Jambi di Sumatera Barat (Sumbar).
Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap pelaku sempat melarikan diri.
"Pelaku ditangkap tim Resmob di salah satu kota di Sumatera Barat, setelah melarikan diri usai dilaporkan pihak perusahaan ke polisi atas kasus penggelapan," ujar Kaswandi dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (22/9/2021).
Terungkapnya kasus penggelapan tersebut berawal pada 2 Agustus 2021, pelaku izin kepada kepala toko di perusahaan Alfamart untuk menyetor hasil penjualan hari Sabtu ke bank. Namun hingga sore hari pelaku tidak datang ke toko lagi.
Lantaran tak kunjung datang, kepala toko lalu menelepon dan mencari pelaku namun tidak ditemukan lagi.
Ternyata pelaku sudah tidak ada di rumah sejak 3 Agustus 2021.
Pihak Alfamart pun curiga, lalu melakukan audit stok di TKP. Dalam pemeriksaan pihak Alfamart menemukan kejanggalan.
Stelah diperiksa ternyata ada ketidaksesuaian atau selisih antara fisik dengan stok di komputer toko sebesar Rp 2.809.617.913.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, pada Selasa lalu (14/9/2021, mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di Sumbar.
- 1
- 2