Menuai Polemik, Pungutan Parkir di Alfamart-Indomaret Pekanbaru Dihentikan

Hal itu dilakukan menyusul keluhan bahkan aksi protes masyarakat di Pekanbaru.

Eko Faizin
Kamis, 16 September 2021 | 21:16 WIB
Menuai Polemik, Pungutan Parkir di Alfamart-Indomaret Pekanbaru Dihentikan
Gerai Indomaret dan Alfamart berdampingan. [Foto: Ist]

SuaraRiau.id - Kebijakan soal pungutan jasa parkir di sejumlah ritel Pekanbaru seperti Indomaret dan Alfamart akhirnya dihentikan sementara.

Hal itu dilakukan menyusul keluhan bahkan aksi protes masyarakat di Pekanbaru.

Sekretaris Daerah Pekanbaru, Muhammad Jamil mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan Pekanbaru mesti menindaklanjuti instruksi tersebut.

Apalagi, kata dia, banyak keluhan masyarakat terkait pemungutan jasa layanan parkir di ritel.

"Dinas Perhubungan sudah tau terkait hal tersebut. Jadi intinya dinas perhubungan mesti menindaklanjuti hal ini," ujar Jamil seperti dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (16/9/2021).

Dirinya menyebut bahwa instruksi ini juga sudah diketahui oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Jamil mengaku sudah bertemu dengan kedua pihak.

"Kadis sudah tahu itu, baik Kadishub maupun Kepala Bapenda sudah tahu instruksi ini," paparnya.

Sebelumnya, penerapan tarif parkir di Kota Pekanbaru diberlakukan. Namun, kebijakan tersebut dikeluhkan para pelanggan ritel lantaran sebelumnya warga tidak membayar saat parkir di ritel.

Kebijakan ini seiring alih kelola parkir sejumlah ruas jalan sejak September 2021 ini. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah menunjuk PT Yabisa Sukses Mandiri mengelola 88 ruas jalan.

Ruas jalan itu termasuk areal parkir ritel yang menyebar di wilayah.

Lokasinya berada di sembilan kecamatan yakni Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota. Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayanraya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini