Pakai Nama Kuda Poni
Saat beraksi, RR menggunakan nama Kuda Poni dan dikenal sebagai Bintang Live oleh penontonnya. Saat live itu RR mempertontonkan tubuhnya yang telanjang.
"Jadi modusnya pelaku sebagai selebgram dikenal bernama KP alias kuda poni, alias bintang live. Jadi dia melalui media sosial mempertontonkan aurat telanjang bulat secara live, bahkan secara terang-terangan pada media sosial Mango," ujar Jansen.
Polisi bergerak menangkap RR setelah menerima laporan. RR ditangkap pada Jumat (17/9/2021) lalu di salah satu apartemen di Kota Denpasar, Bali, saat sedang live.
"Jadi pada saat kita mendapatkan informasi tentang adanya live kita langsung melakukan penggerebekan di lokasi pada pukul 02.00 Wita, saat si pelaku live langsung kita lakukan penangkapan dalam keadaan telanjang bulat atau bugil di medsos Mango tersebut," katanya.
RR juga mengaku hanya melakukan aksi bugilnya secara live di medsos, dan tidak menerima orderan untuk prostitusi.
"Jadi pada saat dia live banyak yang mengajak booking order, tetapi ditolak. Jadi dia hanya melakukan pornografi secara live tadi, jadi kalau diorder dia tidak mau," tuturnya.
Selebgram, RR dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. RR terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.