Terlilit Pinjaman Online, Teller Bank di Riau Nekat Kuras Duit Nasabah Rp 1,2 M

Tak disangka, teller wanita tersebut nekat melakukan penggelapan dana nasabah miliaran rupiah gara-gara terlilit utang pinjaman online.

Eko Faizin
Selasa, 21 September 2021 | 12:23 WIB
Terlilit Pinjaman Online, Teller Bank di Riau Nekat Kuras Duit Nasabah Rp 1,2 M
Ilustrasi kuras uang nasabah bank. [Antara].

“Total kerugian Rp 1 miliar 264 juta, adapun barang bukti yang diamankan yakni, 21 lembar slip penarikan yang ditransaksikan tersangka, 11 buku tabungan, 17 lembar daftar harian teller serta print out rekenig koran,” sebut Sunarto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 49 ayat 1 dan Pasal 49 ayat 2, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini