Kapak Bayi Tetangga, Pria Sadis di Riau Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan bayi itu dipicu ketersinggungan tersangka atas ucapan orangtua korban yang meminta air minum kepada tersangka.

Eko Faizin
Jum'at, 17 September 2021 | 10:23 WIB
Kapak Bayi Tetangga, Pria Sadis di Riau Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi garis polisi di TKP pembunuhan bayi. [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraRiau.id - Seorang pria di Rokan Hulu (Rohul), Riau tega mengakhiri hidup bayi tetangga yang masih berusia 7 bulan gara-gara masalah sepele, yaitu soal air minum.

Kasus pembunuhan bayi itu dipicu ketersinggungan tersangka atas ucapan orangtua korban yang meminta air minum kepada tersangka.

Terkait kasus bayi dikapak tersebut, jajaran Polres Rokan Hulu berjanji mempercepat proses hukum pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan pada Rabu (15/9/2021).

Menurut Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, pihaknya menargetkan waktu 2 minggu untuk menyelesaikan berkas pembunuhan bayi untuk kemudian diserahkan kepada pihak Kejari Rokan Hulu untuk disidangkan.

"Kepolisian memberikan perhatian khusus pada kasus ini, saya sudah tekankan kepada personel agar mempercepat proses penegakan hukum agar kejadian yang tidak bermoral dan manusiawi ini menjadi kejadian terjadi terakhir kalinya," ungkap Kapolres Eko seperti dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Kamis (16/9/2021).

Polisi juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan barang Bukti berupa satu buah kapak yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dan pakaian korban.

"Kami juga terus bekerja mempercepat kelengkapan berkas perkara dimana 5 orang saksi sudah dimintai keterangan untuk memastikan unsur pasal yang akan disangkakan kepada tersangka, baik saksi yang melihat ataupun yang mengalami langsung peristiwa tersebut," tutur Eko.

Penyidik saat ini tengah melengkapi beberapa bagian penting berkas perkara seperti hasil rekonstruksi dan pemeriksaan kejiwaan kepada tersangka.

"Pekan depan penyidik akan melakukan rekonstruksi untuk memastikan peristiwa tindak pidana tersebut sesuai dengan keterangan saksi. Harapan kita tersangka bisa disidangkan secepatnya dan diberikan hukuman maksimal sehingga bisa memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak meniru perbuatan tersangka," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pria di Rokan Hulu berinisial YL membunuh bayi tetangganya yang masih berusia 7 bulan dengan menggunakan kapak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini