"Pelaku dipersangkakan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Bejat! Cabuli Anak Sendiri, Pria Ini Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Anggota Polsek Kerinci Kanan meringkus seorang pria yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Kepada petugas, pelaku mengaku berbuat cabul karena bisikan gaib.
Chandra Iswinarno
Senin, 13 September 2021 | 20:18 WIB

BERITA TERKAIT
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
09 April 2025 | 15:33 WIB WIBREKOMENDASI
News
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
10 April 2025 | 13:21 WIB WIBTerkini