SuaraRiau.id - Sebanyak 8.839 kendaraan dinas menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Riau. Ribuan kendaraan plat merah tersebut berasal dari 12 kabupaten/kota di Riau.
Terkait hal tersebut, anggota Badan Anggaran (Banggar) Riau, Husaimi Hamidi akan mengecek pada pembahasan Banggar dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Ia menyebut bahwa pihaknya menanyakan apakah pajak kendaraan dinas dimasukkan dalam anggaran setiap dinas atau BPKAD.
"Kita akan cek di pembahasan Banggar nanti, apakah dianggarkan di dinas terkait, atau BPKAD langsung yang bayar. Apakah dianggarkan apa tidak ? Kalau dianggarkan tapi gak dibayar tentu jadi Silpa. Kemana pergi uangnya? Ini catatan kami di pembahasan APBD nanti," ujar Hamidi seperti dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Rabu (8/9/2021).
Ketua Komisi III DPRD Riau ini pun menyarankan agar Pemprov Riau menyetop terlebih dahulu dana bagi hasil pajak kendaraan ke daerah.
Hal itu karena ribuan mobil dinas yang menunggak pajak tersebut juga berasal dari kabupaten/kota.
"Kita sarankan disetop dulu dana bagi hasil kendaraan kepada kabupaten sebelum mereka bayar kewajibannya. Inilah pentingnya komunimasi Bapenda daerah dengan Bapenda provinsi," ungkap Hamidi.
Untuk diketahui, sebanyak 8.839 kendaraan plat merah di 12 kabupaten/kota Riau menunggak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal itu dibernarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Herman.
"Iya, sampai akhir Desember 2020 ada sebanyak 8.839 kendaraan plat merah nunggak pajak. Itu tersebar di 12 kabupaten/kota," katanya.
Ribuan kendaraan plat merah yang nunggak pajak itu terdiri dari bus sebanyak 27 unit, jeep 181 unit, light truk 23 unit, microbus 78 unit, minibus 1.723 unit, pick up 405 unit, sedan 26 unit, sepeda motor 6.020 unit, sepeda motor roda tiga 213 unit, dan truk 140 unit.
"Terbanyak kendaraan plat merah yang menunggak pajak ada di Pekanbaru sebanyak 1.600 unit. Ini terdiri kendaraan dinas Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru," ujar dia.