Daftar Laboratorium dan RS Riau yang Dapat Izin Keluarkan Dokumen Tes PCR

Apabila tes PCR dilakukan di salah satu tempat pemeriksaan resmi itu, maka datanya otomatis akan tercacat di Kemenkes.

Eko Faizin
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 06:05 WIB
Daftar Laboratorium dan RS Riau yang Dapat Izin Keluarkan Dokumen Tes PCR
Petugas usai melakukan swab PCR kepada warga secara drive thru di GSI Lab, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Seluruh laboratorium dan rumah sakit itu, kata Mimi, sudah mendapatkan izin dari Kemenkes dan bisa mengeluarkan hasil pemeriksaan hasil PCR selama 1×14 jam.

“Sehingga masyarakat tidak menunggu lama sampai berhari-hari. Sebab mereka biasanya akan menggunakan hasil PCR tersebut untuk syarat perjalanan ke luar kota,” sebutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini