“Misalnya, diancam demo berjilid-jilid jika memproses hukum seorang ulama, padahal ulamanya jelas-jelas menista agama lain,” katanya pada Rabu (25/8/2021).
Abu Janda mencontohkan, ulama seperti Ustaz Abdul Somad yang menurutnya menistakan agama Kristen namun tidak ditindak karena riskan kegaduhan jika diproses hukum.
“Jadi menurut saya, pasal penodaan agama di Republik Indonesia ini cacat, karena sering hanya dipakai untuk mengejar penista agama Islam saja,” ungkap Abu Janda.