Muhammad Kece Resmi Ditahan, Turut Disita Kartu Pers-Keanggotaan Gereja

Penahanan tersebut dilakukan usai YouTuber Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) di Bali.

Eko Faizin
Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:10 WIB
Muhammad Kece Resmi Ditahan, Turut Disita Kartu Pers-Keanggotaan Gereja
Youtuber Muhammad Kece. [Tangkap Layar Youtube MuhammadKece]

Senada dengan ahli bahasa, Prof Effendy Saragih selaku ahli pidana mengatakan bahwa pernyataan Muhammad Kece dalam akun YouTube-nya merupakan penghinaan terhadap agama Islam sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini