Korupsi Rugikan Negara Rp 3 Miliar, ASN di Kepri Divonis 8 Tahun Penjara

Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,03 miliar, hal itu berdasarkan hasil audit BPKP

Eko Faizin
Kamis, 19 Agustus 2021 | 19:53 WIB
Korupsi Rugikan Negara Rp 3 Miliar, ASN di Kepri Divonis 8 Tahun Penjara
Ilustrasi korupsi. [Shutterstock]

Terdakwa tidak menyetorkan dana perolehan BPHTB tahun 2018-2019 ke kas daerah, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,03 miliar, hal itu berdasarkan hasil audit BPKP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini