SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pengedar narkoba berinisial KH (28) pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.
Pelaku dibekuk saat menjemput 8 kilogram narkoba di Jalan Mekar Sari Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru sekitar pukul 02.30 WIB.
KH sebelumnya berhasil lolos setelah tiga kali mengedarkan narkoba sebanyak 40 kilogram, 5 kilo, 7 Kilo dan terakhir 8 kilogram.
Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga.
"Saat mendapat laporan dari warga akan adanya transaksi narkoba di jalan Mekar Sari, Satreskoba Polresta melakukan pengintaian di lokasi penangkapan," ucap Kombes Pria Budi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (18/8/2021).
Disampaikan Kapolresta, saat pelaku ingin mengambil sabu 8 kg berada dalam karung, petugas langsung melakukan penangkapan kepada pelaku.
"Saat melakukan penangkapan, pelaku sempat berduel dengan petugas, dan seorang petugas Polresta Pekanbaru mengalami cedera bagian bahu kanan," ujar Pria Budi.
Selain sabu, barang bukti yang turut diamankan yakni satu buah senjata tajam, handphone, serta karung yang digunakan untuk membawa narkoba.
"Pelaku ini kita persangkaan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara," kata dia.
Saat ini, polisi juga akan terus menyelidiki terhadap keterlibatan pelaku lain dengan nama-nama yang sudah dikantongi dan akan diungkap dalam waktu dekat.