- Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal pada 3 November 2026.
- Ahrie Sonta yang lahir tahun 1981 merupakan mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto dan perwira tinggi kepolisian.
- Penetapan tersangka terhadap Ahrie Sonta berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur serta akses ilegal oleh Bareskrim Polri.
SuaraRiau.id - Nama Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution menjadi sorotan setelah disebut sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pejabat negara, pengusaha, media, tokoh politik, hingga Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri tersebut dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kapolri Jenderal LSP dan sejumlah petinggi kepolisian lainnya pada 3 November 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama perwira tinggi Polri yang selama ini dikenal memiliki perjalanan karier cukup cemerlang. Ahrie juga pernah dipercaya menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto dari unsur Polri.
Lantas, siapa sebenarnya Ahrie Sonta Nasution?
Ahrie Sonta Nasution merupakan perwira Polri kelahiran Bandung, 2 April 1981. Ia menyelesaikan pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2002 dan tergabung dalam Batalyon Wicaksana Laghawa.
Melansir Batamnews--jaringan Suara.com, Ahrie Sonta kemudian menapaki berbagai penugasan di lingkungan kepolisian hingga menyandang pangkat inspektur jenderal atau jenderal bintang dua.
Dengan usia 45 tahun pada 2026, Ahrie disebut sebagai salah satu jenderal bintang dua termuda di lingkungan Polri.
Jabatan Kadivkum Polri mulai diembannya pada Oktober 2026 melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Ia menggantikan Irjen Agus Nugroho.
Sebelum menduduki posisi tersebut, Ahrie memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse, pengamanan internal, hingga lingkungan pimpinan Polri.
Terlibat Pengungkapan Kasus Narkoba hingga Penangkapan Djoko Tjandra
Nama Ahrie mulai dikenal ketika bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Pada 2018, saat menjabat Kepala Unit di Subdirektorat II, ia terlibat dalam pengungkapan lebih dari 100 kilogram narkotika dalam kurun waktu dua bulan.
Ia juga disebut turut berperan dalam pengungkapan sindikat narkoba asal Taiwan di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Dalam kasus tersebut, aparat mengamankan barang bukti narkotika mencapai 1,6 ton.
Kariernya berlanjut ke Mabes Polri pada 2019. Saat itu, Ahrie bertugas sebagai Kepala Tim Monitoring Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri.
Ia juga tercatat pernah terlibat dalam Satuan Tugas Khusus Operasi Nemangkawi di Papua serta operasi keamanan di Sulawesi Tengah.