SuaraRiau.id - Kota Pekanbaru menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
Dalam penerapan pembatasan aktivitas masyarakat tersebut, ada banyak ketentuannya termasuk aturan warga yang masuk dan keluar Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyatakan bahwa warga yang berada di kabupaten atau kota di Provinsi Riau wajib melihatkan kartu vaksin pertama serta surat bebas Covid-19 bila masuk Pekanbaru.
"Bagi warga kabupaten atau kota di Provinsi Riau yang ingin masuk atau keluar Pekanbaru, wajib melampirkan kartu vaksin pertama dan surat bebas Covid-19 selama PPKM Level 4," kata dia dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (26/7/2021).
Disampaikan Nandang, bagi warga dari provinsi lain seperti Jambi, Sumatera Barat dan sebagainya, jika ingin masuk dan keluar Kota Pekanbaru wajib melampirkan surat Kesehatan lengkap.
"Warga dari provinsi lain yang ingin masuk dan keluar Kota Pekanbaru wajib melampirkan surat vaksin pertama dan kedua serta bebas Covid-19," ujar dia.
Jika pengendara tidak dapat memperlihatkan kartu vaksin kepada petugas, maka kendaraan tersebut akan putar balik.
"Kendaraan yang tidak bisa memperlihatkan syarat yang di atas tadi, mohon maaf, silahkan putar balik," tegas Nandang.
Nandang mengatakan akan menyiapkan tenaga medis pada posko PPKM untuk menyediakan layanan swab ditempat jika tidak memiliki surat bebas Covid-19.