SuaraRiau.id - Sebanyak 969 narapidana atau napi Rutan Kelas I Pekanbaru diusulkan mendapatkan remisi atau masa pengurangan tahanan HUT ke-76 Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Pekanbaru, M Lukman. Ia menyebutkan bahwa 969 napi yang diusulkan mendapat remisi itu telah diserahkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dari 969 warga binaan itu, ungkap Lukman, 938 mendapat remisi umum I. Sisanya yang sebanyak 31 orang mendapatkan remisi II atau langsung bebas.
Ia menjelaskan bahwa remisi merupakan hak napi yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Hal ini juga diatur pada pasal 14 ayat 1, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Para napi yang diusulkan tersebut, kata dia, telah sesuai dengan persyaratan aturan yang berlaku, antara lain berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Terkait dengan masa pandemi Covid-19, Rutan Kelas I Pekanbaru juga membatasi jumlah kunjungan keluarga untuk menghindari paparan virus Corona.
Petugas dan warga binaan Rutan juga telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 guna meningkatkan daya tubuh mereka.
Selain itu, Petugas Rutan juga menggalakkan razia terhadap penghuni Rutan guna mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang seperti telepon genggam, senjata tajam atau narkoba. (Antara)