Akibat perbuatannya, dijerat Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Antara)
Ratusan Nasabah Tertipu Investasi Bodong, Nilainya Capai Rp 850 Juta
Selanjutnya, untuk menutupi dana nasabah lainnya yang jatuh tempo sehingga terjadi gali lubang tutup lubang.
Eko Faizin
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 19:43 WIB

BERITA TERKAIT
Tanpa Tedeng Aling-aling, Pramono Sebut Bank DKI Tidak Dikelola Profesional: Banyak Kasus Terus!
15 April 2025 | 14:49 WIB WIBREKOMENDASI
Review Spesifikasi HP iQOO Z9
24 Januari 2025 | 10:20 WIB WIBTerkini