Ratusan Nasabah Tertipu Investasi Bodong, Nilainya Capai Rp 850 Juta

Selanjutnya, untuk menutupi dana nasabah lainnya yang jatuh tempo sehingga terjadi gali lubang tutup lubang.

Eko Faizin
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 19:43 WIB
Ratusan Nasabah Tertipu Investasi Bodong, Nilainya Capai Rp 850 Juta
Ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Akibat perbuatannya, dijerat Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini