Simpan Narkoba di Musala, Pak Haji Penyelundup Sabu 46 Kg Divonis Mati

Muhammad Yazid terbukti menyelundupkan 46 kg sabu dari Malaysia dan menjualnya Rp 160 juta per kg.

Eko Faizin
Rabu, 04 Agustus 2021 | 17:14 WIB
Simpan Narkoba di Musala, Pak Haji Penyelundup Sabu 46 Kg Divonis Mati
Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba jenis sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Narkotika jenis sabu yang diselundupkan Muhammad Yazid yaitu satu karung berisi 14 dan 2 kardus masing-masing berisi 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau yang berisi sabu.

Belakangan, Muhammad Yazid mendengar Ahseng sudah ditangkap aparat kepolisian Malaysia. Sehingga ia menjual sendiri sabu tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini