Simpan Narkoba di Musala, Pak Haji Penyelundup Sabu 46 Kg Divonis Mati

Muhammad Yazid terbukti menyelundupkan 46 kg sabu dari Malaysia dan menjualnya Rp 160 juta per kg.

Eko Faizin
Rabu, 04 Agustus 2021 | 17:14 WIB
Simpan Narkoba di Musala, Pak Haji Penyelundup Sabu 46 Kg Divonis Mati
Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba jenis sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Aparat langsung menggeledah lemari musala Teluk Bakau RT 008 RW 004 Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Dalam lemari tersebut, tim Polda Kepri menemukan satu buah karung yang berisi 8 bungkus teh hijau.

Siangnya, tim Polda menggerebek Gudang Teluk Bakau RT 008/004 Kel. Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Kota Batam dan menemukan 2 kardus yang berisi masing-masing 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau.

Sejurus kemudian, barang bukti dan tersangka dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.

Diketahui, Muhammad Yazid atau Pak Haji ini memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari warga negara Malaysia, Ahseng. Sabu itu ia diserahterimakan di OPL (perbatasan Indonesia-Malaysia) pada akhir tahun 2019.

Narkotika jenis sabu yang diselundupkan Muhammad Yazid yaitu satu karung berisi 14 dan 2 kardus masing-masing berisi 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau yang berisi sabu.

Belakangan, Muhammad Yazid mendengar Ahseng sudah ditangkap aparat kepolisian Malaysia. Sehingga ia menjual sendiri sabu tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini