SuaraRiau.id - Dua orang pria berinisial SU (38) dan HE (44) ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Kampar lantaran kasus pencurian dan pemberatan di rumah pengusaha ikan di Riau.
Kedua tersangka ini sukses membobol rumah milik seorang pedagang ikan di Kampar. Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil membawa emas dan uang tunai senilai Rp 360 juta yang disimpan di bawah kasur tempat tidur.
Pencurian tersebut terjadi di rumah warga Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada 6 Juni 2021 lalu, pelaku saat itu berhasil menggasak harta korban berupa uang tunai dan perhiasan emas senilai Rp 360 juta.
Saat itu, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan ditinggal pergi pemiliknya berjualan ke pasar.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya tim penyidik Polsek Siak Hulu berhasil menangkap tersangka pertama yaitu SU (37) saat berada di Desa Pandau Jaya Siak Hulu, pada Jumat (16/7/2021) sekira pukul 02.30 WIB dini hari.
Setelah menangkap tersangka SU, petugas melakukan pengembangan dan didapat informasi tentang keterlibatan pelaku lainnya yaitu HE (44). Tim berhasil menangkap HE saat berada di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Tersangka HE ini berperan menggambar target dan ikut mengantarkan tersangka SU saat akan melakukan pencurian di rumah korban.
Pada saat penangkapannya, tersangka HE ini melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki kanannya.
Kapolsek Siak Hulu, Kampar AKP Rusyandi Zuhri Siregar menjelaskan peristiwa ini bermula pada Minggu (6/6/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu saksi korban bernama Umar bersama Istrinya berangkat dari rumahnya di Jalan Sepakat Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, menuju Pasar Desa Teratak Buluh dengan mengendarai sepeda motor.
"Korban yang berprofesi sebagai pedagang ikan ini pergi ke Pasar Teratak Buluh untuk membeli ikan guna dijual lagi. Saat pergi rumahnya ditinggal dalam keadaan kosong dan terkunci, sementara uang dan perhiasan emas miliknya senilai Rp 360 juta disembunyikan dibawah tempat tidurnya," kata Kapolsek, Jumat (23/7/2021).
Kemudian, dijelaskannya, pada siang harinya sekira pukul 14.00 WIB korban dan istrinya pulang dari pasar dan kembali ke rumah.
"Saat itu mereka mendapati sejumlah kejanggalan, saat dicek dalam kamarnya ternyata uang dan emas simpanannya yang disembunyikan di bawah tempat tidur telah hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 360 juta lalu melapor ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya," ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek lalu memerintahkan Panit Reskrim IPTU Novris H Simanjuntak beserta tim opsnal melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Kemudian pada Jumat (16/7/2021) sekira pukul 01.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian tersebut melibatkan salah satu warga Desa Baru yaitu SU.
Atas informasi itu Panit Reskrim Iptu Novris H Simanjuntak langsung memimpin penangkapan SU ini.
"Sekira pukul 02.30 WIB pelaku ini berhasil diamankan petugas. Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja BM 6795 UB yang dibeli tersangka SU dari hasil kejahatannya ini," jelas Kapolsek.
Tak sampai disitu, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yaitu HE di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, yang berperan menggambar target pencurian dan ikut mengantar tersangka SU saat akan melakukan pencurian.
"Pada saat penangkapan tersangka HE ini dirinya melawan petugas dan berupaya melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pada bagian kaki kanannya," tuturnya.
Dari tersangka HE ini berhasil diamankan barang bukti sebuah HP dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke Mapolsek Siak Hulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada