Ngaku Bisa Usir Gangguan Jin, Pria Kampar Malah Cabuli Gadis di Bawah Umur

Modus pelaku mengaku bisa mengobati dan mengusir gangguan jin dari tubuh korbannya.

Eko Faizin
Senin, 12 Juli 2021 | 20:14 WIB
Ngaku Bisa Usir Gangguan Jin, Pria Kampar Malah Cabuli Gadis di Bawah Umur
Ilustrasi pencabulan gadis di bawah umur.

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial JO (42) di Kabupaten Kampar ditangkap polisi gara-gara kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Modus pelaku mengaku bisa mengobati dan mengusir gangguan jin dari tubuh korbannya.

Bukan malah diobati, korban yang datang kepadanya malah diperlakukan tak senonoh.

JO pun akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Kampar karena dilaporkan telah melakukan pencabulan.

Pelaku merupakan warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Dia ditangkap di rumahnya pada Sabtu (10/7/2021) malam sekira pukul 22.10 WIB.

Penangkapan tersangka JO ini atas laporan dari HS selaku ibu korban, pelapor tidak terima anak gadisnya yang masih di bawah umur itu dicabuli oleh pelaku yang mengaku sebagai orang pintar dan bisa mengobati orang.

Kapolres Kampar melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH menjelaskan, kejadian ini bermula pada saat ibu korban yang merupakan pelapor bertemu dengan tersangka JO yang berprofesi sebagai pencari barang bekas.

Ketika itu pelapor berbicara dengan JO tentang kesusahannya dan keluarganya dalam mencari pekerjaan.

"Dari percakapan itu, JO mengatakan bahwa kesusahan keluarga pelapor dikarenakan rumah pelapor diselimuti aura negatif dan JO menawarkan diri untuk membersihkan rumah pelapor dari hal-hal negatif," kata Kapolsek, Senin (12/7/2021).

Selanjutnya pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban yang mana saat itu juga ada korban di dalam rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini