Ngaku Bisa Usir Gangguan Jin, Pria Kampar Malah Cabuli Gadis di Bawah Umur

Modus pelaku mengaku bisa mengobati dan mengusir gangguan jin dari tubuh korbannya.

Eko Faizin
Senin, 12 Juli 2021 | 20:14 WIB
Ngaku Bisa Usir Gangguan Jin, Pria Kampar Malah Cabuli Gadis di Bawah Umur
Ilustrasi pencabulan gadis di bawah umur.

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial JO (42) di Kabupaten Kampar ditangkap polisi gara-gara kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Modus pelaku mengaku bisa mengobati dan mengusir gangguan jin dari tubuh korbannya.

Bukan malah diobati, korban yang datang kepadanya malah diperlakukan tak senonoh.

JO pun akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Kampar karena dilaporkan telah melakukan pencabulan.

Pelaku merupakan warga Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Dia ditangkap di rumahnya pada Sabtu (10/7/2021) malam sekira pukul 22.10 WIB.

Penangkapan tersangka JO ini atas laporan dari HS selaku ibu korban, pelapor tidak terima anak gadisnya yang masih di bawah umur itu dicabuli oleh pelaku yang mengaku sebagai orang pintar dan bisa mengobati orang.

Kapolres Kampar melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH menjelaskan, kejadian ini bermula pada saat ibu korban yang merupakan pelapor bertemu dengan tersangka JO yang berprofesi sebagai pencari barang bekas.

Ketika itu pelapor berbicara dengan JO tentang kesusahannya dan keluarganya dalam mencari pekerjaan.

"Dari percakapan itu, JO mengatakan bahwa kesusahan keluarga pelapor dikarenakan rumah pelapor diselimuti aura negatif dan JO menawarkan diri untuk membersihkan rumah pelapor dari hal-hal negatif," kata Kapolsek, Senin (12/7/2021).

Selanjutnya pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban yang mana saat itu juga ada korban di dalam rumah.

Dijelaskannya, kemudian dengan dalih ingin membersihkan rumah pelapor dan mengobati korban, maka dengan tipu dayanya JO membawa korban ke dalam kamar untuk diobati dan dibersihkan dari aura negatif atau gangguan jin di dalam tubuh korban.

Setelah itu JO melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara mencium bibir korban, menggerayangi tubuhnya lalu melepaskan celana korban dan menciumi bagian-bagian terlarang namun tidak sampai menyetubuhinya.

"Sehari setelah kejadian tersebut, pelapor bertanya pada korban tentang bagaimana cara pengobatan yang dilakukan oleh tersangka JO, lalu sambil menangis korban menceritakan bagaimana perlakukan pelaku kepadanya saat kejadian itu," ungkapnya.

Lantas, ia pun kaget karena tidak menyangka dirinya telah dibodoh-bodohi oleh JO yang telah mencabuli anaknya dengan modus untuk pengobatan.

Atas kejadian itu pelapor langsung membuat pengaduan ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Toni MH lakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka JO jika diperoleh bukti yang cukup.

Selanjutnya tim opsnal Polsek Kampar bersama Bhabinkamtimas Desa Padang Mutung serta dibantu warga melakukan penangkapan terhadap tersangka JO pada Sabtu (10/7/2021) malam, saat penangkapan JO tengah berada di rumahnya di Desa Koto Tibun, Kampar.

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka JO mengakui perbuatannya sesuai apa yang dilaporkan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka JO kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Marupa Sibarani.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini