"Pengakuan dari kedua tersangka bahwa mereka disuruh oleh tersangka SS dengan tujuan dilakukan penculikan agar keluarga korban membayar utang kepada suami tersangka SS sebesar Rp110 juta untuk membuat kandang ayam setahun lalu," ujarnya.
Tersangka SS diringkus petugas di rumahnya Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Polisi juga juga berhasil mengamankan tersangka berinisial JJS yang akan mencoba melarikan diri.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, satu unit minibus, empat unit ponsel, satu senpi replika jenis air softgun warna hitam, satu senpi mainan, satu tabung gas air softgun, satu kotak peluru air softgun.