Siasat Emak-emak Tagih Utang sampai Sewa Penculik, Berakhir di Penjara

Niatnya, otak pelaku penculikan ingin uang yang telah dipinjamkan suaminya kepada korban sebanyak Rp 110 juta agar segera dibayarkan.

Eko Faizin
Kamis, 15 Juli 2021 | 11:13 WIB
Siasat Emak-emak Tagih Utang sampai Sewa Penculik, Berakhir di Penjara
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

Kemudian pada Sabtu (10/7/2021) petugas mengetahui pelaku yang berinisial BT dan MI berada di Suram, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Saat ditangkap, BT berusaha melawan dan melarikan diri, kemudian tim melakukan tindakan tegas terukur dan terarah untuk melumpuhkan pelaku.

"Kedua tersangka ini mengaku melakukan penculikan bersama tiga temannya yang lain H, S, M dan sedang di sebuah pondok di daerah Suram Kecamatan Tapung Hulu, Kampar bersama korban yang sedang disekap," ungkapnya.

Saat itu kedatangan tim diketahui oleh ketiga tersangka yang sedang menyekap korban.

Para tersangka berusaha melarikan diri, tim berhasil mengamankan korban penculikan sedangkan ketiga pelaku tersebut berhasil melarikan diri. Polisi akhirnya berhasil menyelamatkan korban dalam keadaan sehat dan selamat.

"Pengakuan dari kedua tersangka bahwa mereka disuruh oleh tersangka SS dengan tujuan dilakukan penculikan agar keluarga korban membayar utang kepada suami tersangka SS sebesar Rp110 juta untuk membuat kandang ayam setahun lalu," ujarnya.

Tersangka SS diringkus petugas di rumahnya Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Polisi juga juga berhasil mengamankan tersangka berinisial JJS yang akan mencoba melarikan diri.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, satu unit minibus, empat unit ponsel, satu senpi replika jenis air softgun warna hitam, satu senpi mainan, satu tabung gas air softgun, satu kotak peluru air softgun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini