Aksi Kejam Pria di Riau, Sodomi Bocah lalu Menghabisi Nyawanya

Pelaku tersebut ternyata sudah ditangkap sehari setelah kasus pembunuhan bocah terjadi.

Eko Faizin
Jum'at, 09 Juli 2021 | 19:08 WIB
Aksi Kejam Pria di Riau, Sodomi Bocah lalu Menghabisi Nyawanya
Ilustrasi garis polisi pembunuhan bocah. [Suara.com]

Kata Kapolres, pelaku mengayunkan parang lagi ke arah kepalanya namun pada saat itu korban yang bernama RW menangkis menggunakan kedua tangannya dan pada saat itu korban langsung tumbang dan terlentang ke semak-semak.

Setelah korban tumbang, secara membabi buta mengayunkan parang ke arah kepala dan wajah korban, dan terakhir IN menggorokkan parang ke bagian leher korban.

Atas perbuatan tersebut, terancam 15 tahun penjara.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini