SuaraRiau.id - Pemkot Pekanbaru belum dapat memberi izin untuk pelaksanaan salat Idul Adha berjamaah di lapangan terbuka, meski saat ini status daerah itu berada di zona oranye.
"Kalau mengacu pada regulasi awal, yang dulu ini, zona merah dan oranye tidak boleh diselenggarakan di tempat terbuka. Tapi kita akan mengevaluasi lagi," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dilansir dari riauonline.co.id--jaringan suara.com, Sabru (26/6/2021).
Ia mengingatkan, masyarakat agar tidak abai terhadap penerapan protokol kesehatan meski kondisi saat ini cenderung menurun.
"Salah satu penyebab penularan Covid-19 akibat abaikan prokes. Di kota kita sendiri, di Kecamatan Bukit Raya ada lima kelurahan yang zona merah terus," ujarnya.
Baca Juga:Muncul 13 Kasus Baru COVID-19 di Pamekasan Madura, Meski Sudah Vaksinasi
Sebaran wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru mulai berkurang. Sebelumnya berstatus zona merah, kini turun menjadi zona oranye dengan indeks risiko penularan 2,06.
Jadi dari pemetaan zona resiko covid untuk tanggal 20 Juni sampai 3 Juli 2021, Kota Pekanbaru sudah berstatus zona oranye," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih.
Berdasarkan pemetaan Dinkes Kota Pekanbaru, masih ada 4 dari 15 kecamatan berstatus zona merah. Keempat kecamatan itu di antaranya Kecamatan Tuah Madani, Bukit Raya, Senapelan dan Rumbai.