"Kita butuh dukungan dari Pemda yang di mana lebih mengetahui permasalahan yang terjadi di lapangan, kami butuh masukan dan laporan data-data terkait yang di mana nanti bisa menjadi bahan dalam penyelesaian di tingkat pusat ditambah PSN ini sejak adanya UUCK relatif lebih mudah dan cepat. Kita harus bisa inisiatif menyelesaikan ini dan saat ini merupakan kesempatan kita untuk mengerti kondisi dan situasi yang terjadi di sini," tegasnya.
Surya Tjandra menambahkan bahwa ia mendukung penyelesaian permasalahan yang terjadi dan berharap adanya ruas jalan tol ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun arus mobilitas.
"Kami siap membantu dan membawa permasalahan ini ke tingkat pusat untuk diselesaikan. Karena dengan adanya ruas jalan tol ini, diharapkan mobilitas di provinsi Riau nantinya memiliki daya saing yang baik sekaligus dampak langsung dari jalan tol ini akan mempengaruhi dinamika masyarakat yang akan lebih semangat terhadap tanah yang dimiliki, dan akan menjadikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar," ungkap Surya Tjandra.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Riau yang juga sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Tanah di Riau, M Syahrir juga menyatakan akan sepenuhnya membantu proses penyelesaian ganti rugi pembanguan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.
"Permasalahan pembangunan jalan tol banyak, namun yang paling bermasalah ganti rugi ini. Berdasarkan UU, pembangunan proyek ini bisa tetap dilaksanakan dengan sistem konsinyasi namun kita masih mencari solusi lain agar masyarakat dapat menerima ganti rugi dan merasakan dampak baik dari pembangunan ini sendiri, karena pembangunan bukan menyengsarakan namun pembangunan harus bisa menyejahterakan rakyat," tuturnya.