Wali Kota Gibran akan Tutup Sekolah Siswa Rusak Makam, Pengurus Buka Suara

Diadang sekeras apa pun mereka tetap pandai mencari waktu kosong, kata dia

Eko Faizin
Kamis, 24 Juni 2021 | 09:35 WIB
Wali Kota Gibran akan Tutup Sekolah Siswa Rusak Makam, Pengurus Buka Suara
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bersama warga melakukan pembenahan sebuah ornamen nisan di Makam Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Rabu (23/6/2021). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraRiau.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan menutup sekolah yang siswanya merusak sejumlah makam. Seolah merespons kasus perusakan makam di Solo, pihak sekolah akhirnya angkat bicara.

Pengurus menyatakan bahwa pihak sekolah rupanya sudah beberapa kali melarang anak didik mereka.

Salah satu pengurus sekolah tersebut, Wildan, mengaku memang masih sering kecolongan di saat waktu senggang lantaran siswa-siswanya tetap saja melakukan perbuatan tak terpuji itu.

“Diadang sekeras apa pun mereka tetap pandai mencari waktu kosong,” kata dia dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com pada Kamis (24/6/2021).

Wildan juga mengakui bahwa awalnya para anak didik mereka hanya menginjak-injak makam-makam di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

“Mereka sering menginjak-injak makam secara tidak langsung dalam kurun waktu yang lama. Lambat laun makam kemudian rusak,” ujar Wildan lagi.

Wali Kota Gibran sebelumnya ditemani Lurah Margono kemudian meninjau makam yang dirusak berada di TPU Cemoro Kembar Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon.

Polresta Solo juga diketahui sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perusakan makam tersebut. Aparat juga menggandeng sejumlah pihak, khususnya untuk pendampingan terhadap anak-anak.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut mendapat sorotan tajam dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Tak main-main, Gibran bahkan sampai melakukan hal ekstrem di mana pihaknya akan menutup sekolah tersebut karena dianggap tak berizin.

Menurut Gibran, sekolah tersebut melanggar Surat Edaran No 067/1869 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo.

Dalam SE nomor 7 huruf b poin 4 dijelaskan bahwa sekolah yang ingin menggelar tatap muka harus memdapatkan izin dari wali kota sesuai kewenangannya melalui rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Solo.

“Sekolahnya apakah sudah berizin? Kok selama penutupan sekolah ini (masih Covid-19) kok bisa tatap muka (PTM). Izinnya seperti apa?” tanya Gibran keheranan di Balai Kota Solo pada Selasa lalu, 22 Juni 2021.

“Yang lain tutup (daring), kok dia PTM. Dari prokesnya aja sudah tidak tepat. Yang jelas, sekolahnya harus ditutup,” tegas Gibran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini