SuaraRiau.id - Sejumlah rukun warga atau RW di Kota Pekanbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ada enam RW yang menerapkan PPKM.
PPKM tingkat RW dilakukan karena banyak warga terpapar Covid-19, bahkan ada tiga RW yang masuk zona merah di Kecamatan Rumbai.
RW tersebut yakni RW 1 dan RW 6 di Kelurahan Limbungan Baru. Satu RW lagi yakni RW 3 di Kelurahan Umban Sari.
Selanjutnya, RW 6 di Kelurahan Sukamulya (Kecamatan Sail), RW 5 di Kelurahan Lembah Sari (Kecamatan Rumbai Timur) dan RW 10 di Kelurahan Sidomulyo Barat (Kecamatan Tuah Madani).
"Ada peningkatan dari pekan lalu, pada pekan lalu hanya satu RW yang menggelar PPKM," terang Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (3/6/2021).
Menurutnya, keenam RW ini masuk zona merah. Ia tidak menampik terjadi kenaikan pada pekan ini seiring peningkatan kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Dirinya menyebut kenaikan kasus ini karena masih banyak masyarakat abai. Mereka mengabaikan protokol kesehatan mencegah Covid-19 saat beraktivitas.
Azwan menilai aparat gabungan sudah berupaya optimal setiap hari mengingatkan masyarakat. Mereka juga melakukan pengawasan di pusat keramaian.
"Maka kami ajak masyarakat untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.