"Kita tetap upayakan agar mereka kembali ke sekolah, kalau alasannya kecanduan gawai atau memilih bekerja, harus segera dicarikan solusi bersama," ujar Dali.
Sementara itu, pemerhati anak Provinsi Kepri Muhammad Faizal menyayangkan kabar 31 siswa di Kabupaten Bintan itu putus sekolah.
Dalam Undang-Undang perlindungan anak, katanya, orangtua, pemerintah dan masyarakat harus memastikan anak-anak mengikuti wajib belajar 12 tahun.
Jika salah satu alasan karena kecanduan bermain gawai, harus ada upaya asesmen terhadap 31 siswa tersebut supaya dipulihkan secara psikologis.
"Tak ada alasan putus sekolah, harus ada solusi. Sekarang efek gawai sangat luar biasa bagi anak-anak," imbuhnya.
Dia mendorong komunikasi antara guru dan orang tua ditingkatkan, kalau ada siswa tidak ikut pelaksanaan PJJ selama satu atau dua hari.
Guru harus memberitahukan kepada orang tua siswa, karena mungkin orang tua tak tahu kalau anak mereka bermain game online sepanjang hari, sehingga tidak ikut PJJ.
"Jadi baiknya didalami dulu kenapa 31 siswa itu putus sekolah," kata Faizal.
Secara terpisah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Bintan Rencana Ginting membenarkan 25 siswa di sekolahnya putus sekolah, pemicunya rata-rata disebabkan kecanduan gawai dan memilih bekerja.
Pihaknya telah berupaya maksimal menahan agar siswa tersebut tetap bersekolah, namun tidak membuahkan hasil.