SuaraRiau.id - Polisi mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial WD di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Oknum PNS itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri di Restoran Morning Bakery KBC Batam, Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 13.50 WIB.
Oknum PNS berinisial WD saat ini diamankan di Polda Kepri.
Ia melakukan tindak pidana tersebut dengan cara meminta bagian pada pengusaha eksportir yang melakukan ekspor udang ke Singapura.
"Iya, dia minta bagian ke pengusahanya," ujar Dirreskrimum Polda Kepri, AKBP Teguh Widodo, dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (28/5/2021).
Lebih lanjut, ia meminta bagian ke pengusaha sebesar Rp 10 ribu per box. Jika tak diturutin, pelaku mengundur proses administrasi sehingga barang yang akan di ekspor terkendala.
Resiko dalam kendala proses eksportir tersebut maka udang yang berada di dalam box akan mengalami kerusakan atau membusuk.
Dalam OTT tersebut petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 12.450.000 dan SGD 16.636. serta identitas dan ATM milik pelaku.