SuaraRiau.id - Menteri BUMN Erick Thohir membuka lowongan mencari sosok terbaik untuk jabatan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi.
Jabatan tersebut sebelumnya dijabat Alex Denni. Namun, sejak 24 April 2021, Alex berkarir sebagai Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur di KemenPAN Reformasi dan Birokrasi.
Erick Thohir memampang lowongan jabatan madya Deputi Bidang SDM dan TI di laman Kementerian BUMN, bumn.go.id pada kanal karier.
Info lowongan berjudul Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian BUMN itu diumumkan sejak Rabu (26/5/2021).
Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto, yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi mengatakan lowongan tersebut terbuka untuk PNS dan Non PNS.
Melansir Antara, syarat kualifikasi bagi pelamar dari kalangan PNS antara lain usia maksimal 58 tahun, paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, pengalaman bidang SDM minimal 7 tahun, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) 2020 atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) 2020.
Bagi pelamar Non PNS, persyaratan hampir sama antara lain pendidikan paling rendah Magister / Pasca Sarjana (S2), berpengalaman bidang teknis dan manajerial secara kumulatif minimal 10 tahun, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat lima tahun sebelum pendaftaran, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan syarat lainnya. Berikut linknya https://panseljpt.bumn.go.id/kategori/1JPT_Madya.
Susyanto menjelaskan.periode pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan secara online 25 Mei-2 Juni, pengumuman hasil pemeriksaan dan seleksi administrasi 4 Juni 2021.
Tahap selanjutnya, penelusuran rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas 7 Juni 2021, penulisan makalah personal 8 Juni 2021, assessment oleh assessor independen 9-10 Juni 2021, wawancara 22-23 Juni 2021, dan pengumuman calon yang memenuhi syarat 25 Juni 2021.
Sejumlah ketentuan lain juga disebutkan, seperti tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun, apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Kementerian BUMN berhak menggugurkan pelamar yang bersangkutan. (Antara)