Buang Bayi hingga Tewas, Wanita di Indragiri Hilir Diciduk Polisi

Pasca ditemukan, kata AKBP Dian, pihaknya mendatangi satu persatu rumah warga di dekat lokasi penemuan bayi tersebut.

Riki Chandra
Jum'at, 14 Mei 2021 | 15:36 WIB
Buang Bayi hingga Tewas, Wanita di Indragiri Hilir Diciduk Polisi
Penemuan bayi di Keritang, Indragiri Hilir. [Ist/Dok Riaulink]

SuaraRiau.id - Polisi akhirnya menangkap perempuan pembuang bayi yang menggegerkan warga Desa Kota Baru Sebrida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kamis (12/5/2021).

Alhasil, bayi laki-laki malang yang diduga hasil dari hubungan gelap itu dibuang oleh ibu kandungnya sendiri berinisial SA (29).

“Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Keritang. Pelaku merupakan ibu kandung bayi tersebut,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Jumat (14/5/2021).

Pasca ditemukan, kata AKBP Dian, pihaknya mendatangi satu persatu rumah warga di dekat lokasi penemuan bayi tersebut. Termasuk rumah SA yang menjadi saksi pertama menemukan bayi itu.

Baca Juga:Curiga Dengar Tangisan, Warga Inhil Temukan Bayi dalam Kantong Plastik

“SA disebut sedang berada di tempat keluarganya di Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang," katanya.

Setelah itu, polisi mendatangi SA yang berada di Desa Nusantara Jaya. Pihaknya mulai curiga dengan gelagat SA. Lantas, SA pun dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa medis. Ternyata, dokter menyatakan SA baru saja selesai melahirkan.

"SA akhirnya mengakui perbuatannya telah melahirkan dan membuang bayinya di belakang rumah yang bertepatan dengan belakang kantor Samsat," katanya.

Polisi juga menyita sehelai kain potongan gorden berwarna merah dengan bercak darah dan dua buah kantong plastik.

"Bayi laki-laki yang dibawa ke Puskesmas Kotabaru itu dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (12/5/2021)," katanya.

Baca Juga:Malam Takbiran, Warga Godean Dikejutkan Penemuan Bayi di Depan Kontrakan

Kapolres juga mengatakan, bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap. “Iya benar (hasil hubungan gelap). Untuk motif masih kita dalami,” tuturnya.

Atas perbuatannya, SA dijerat pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 305 Jo pasal 306 Ayat (2) Jo pasal 308 KUHPidana. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini