Buang Bayi hingga Tewas, Wanita di Indragiri Hilir Diciduk Polisi

Pasca ditemukan, kata AKBP Dian, pihaknya mendatangi satu persatu rumah warga di dekat lokasi penemuan bayi tersebut.

Riki Chandra
Jum'at, 14 Mei 2021 | 15:36 WIB
Buang Bayi hingga Tewas, Wanita di Indragiri Hilir Diciduk Polisi
Penemuan bayi di Keritang, Indragiri Hilir. [Ist/Dok Riaulink]

SuaraRiau.id - Polisi akhirnya menangkap perempuan pembuang bayi yang menggegerkan warga Desa Kota Baru Sebrida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kamis (12/5/2021).

Alhasil, bayi laki-laki malang yang diduga hasil dari hubungan gelap itu dibuang oleh ibu kandungnya sendiri berinisial SA (29).

“Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Keritang. Pelaku merupakan ibu kandung bayi tersebut,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Jumat (14/5/2021).

Pasca ditemukan, kata AKBP Dian, pihaknya mendatangi satu persatu rumah warga di dekat lokasi penemuan bayi tersebut. Termasuk rumah SA yang menjadi saksi pertama menemukan bayi itu.

Baca Juga:Curiga Dengar Tangisan, Warga Inhil Temukan Bayi dalam Kantong Plastik

“SA disebut sedang berada di tempat keluarganya di Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang," katanya.

Setelah itu, polisi mendatangi SA yang berada di Desa Nusantara Jaya. Pihaknya mulai curiga dengan gelagat SA. Lantas, SA pun dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa medis. Ternyata, dokter menyatakan SA baru saja selesai melahirkan.

"SA akhirnya mengakui perbuatannya telah melahirkan dan membuang bayinya di belakang rumah yang bertepatan dengan belakang kantor Samsat," katanya.

Polisi juga menyita sehelai kain potongan gorden berwarna merah dengan bercak darah dan dua buah kantong plastik.

"Bayi laki-laki yang dibawa ke Puskesmas Kotabaru itu dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (12/5/2021)," katanya.

Baca Juga:Malam Takbiran, Warga Godean Dikejutkan Penemuan Bayi di Depan Kontrakan

Kapolres juga mengatakan, bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap. “Iya benar (hasil hubungan gelap). Untuk motif masih kita dalami,” tuturnya.

Atas perbuatannya, SA dijerat pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 305 Jo pasal 306 Ayat (2) Jo pasal 308 KUHPidana. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini