"Usai melancarkan aksinya itu, pelakupun kabur dengan membawa membawa sepeda motor miliki korban ke Provinsi Jambi. Dan oleh pelaku, setiba di sana sepeda motor itupun dijualnya," terang Kasat Meki.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka diterapkan dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.