"Misalnya Veronika Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai UU 5 tahun 2018," kata Ridlwan.
Penangkapan itu juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua.
"Misalnya di Yogya, di Surabaya, kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB sekarang bisa dihukum dengan UU terorisme," kata dia lagi.
Ridlwan menjelaskan dengan demikian perlu dipikirkan masifnya penangkapan, termasuk kapasitas penjara yang digunakan nanti.
"Pergantian istilah menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan pemerintah," ujarnya. (Antara)