SuaraRiau.id - Penerapan kebijakan terkait larangan mudik lebaran, Polda Riau mendirikan pos penyekatan di perbatasan Riau.
Ada empat pos penyekatan yang kini tengah didirikan untuk memaksimalkan kebijakan pemerintah tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah menjelaskan 4 pos penyekatan itu terdapat di empat pintu masuk dan keluar Provinsi Riau.
Penyekatan itu seperti perbatasan Kabupaten Rokan Hilir dengan Sumatera Utara, perbatasan Indragiri Hilir dengan Jambi, perbatasan Kuantan Singingi dengan Sumatera Barat dan perbatasan Kampar dengan Sumatera Barat.
"Saat ini tengah kita dirikan. Nanti personel akan bergabung dengan instansi lain untuk menjaga pintu keluar dan masuk Riau tersebut," katanya, Kamis (29/4/2021).
Meski pemerintah mengeluarkan larangan mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, namun saat ini pengetatan mudik sudah dilakukan. Hal itu berdasarkan ketentuan dari Satgas Covid-19.
Firman menjelaskan, saat ini bagi masyarakat yang hendak masuk Riau harus memiliki hasil tes swab PCR, negatif Covid-19. Jika tidak akan diminta putar balik kembali ke tempat asal.
Kemudian memasuki 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mudik ditiadakan. Meski begitu terdapat beberapa kendaraan yang diperbolehkan masuk dan keluar Riau.
Seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, ambulans/mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat dan alat kesehatan.
Selanjutnya, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, persalinan didampingi maksimal 2 orang keluarga. Dan, kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.
"Itu juga harus dilengkapi surat keterangan, kalau ada yang sakit, kalau duka ada surat kematiannya, ini harus diperlihatkan," tuturnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada