Selain dua tersangka ini, ternyata ada satu tersangka lainnya berinisial IM (DPO) yang saat ini berada di Kota Pekanbaru. Mereka bersama-sama berbuat tindakan melawan hawa kum
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU RI No 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada