BBKSDA Riau Cincang Kayu Mahang Dengan Gergaji Mesin

Kayu hasil sitaan dari aktivitas pembalakan liar di kawasan Suaka Margawatwa Giam Siak Kecil

Muhammad Yunus
Minggu, 25 April 2021 | 18:21 WIB
BBKSDA Riau Cincang Kayu Mahang Dengan Gergaji Mesin
Pemusnahan barang bukti kayu Mahang dengan cara dicincang menggunakan mesin gergaji oleh Petugas BBKSDA Riau / [Antara}

Pada tahun 1986, Menteri Kehutanan menunjuk kembali kawasan ini melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dengan luas 84.967 hektar tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Riau.

Penunjukan kawasan Giam Siak Kecil sebagai suaka margasatwa diperuntukkan bagi perlindungan kehidupan liar khususnya mamalia besar, yaitu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), Beruang madu (Helarctos malayanus), Tapir (Tapirus indicus), serta untuk perlindungan tumbuhan Giam (Cotylelobium malayanum).

Berdasarkan data BBKSDA Riau, hutan rawa gambut SM Giam Siak Kecil dengan sungai-sungai yang membelahnya serta tasik-tasik yang terbentuk di sekitarnya, tipe ekosistem hutan rawa gambut yang unik dengan kekayaan flora faunanya menjadikan kawasan ini potensial dikembangkan sebagai laboratorium penelitian, pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat luas serta pengembangan wisata alam terbatas. (Antara)

Baca Juga:Innalillahi, Ketua KONI Riau Emrizal Pakis Meninggal Terpapar Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini